Demokrasi Mengokohkan Sekularisme

17 04 2009

guillotine31“Kalau kita tidak ikut pemilu, orang kafir akan berkuasa, kan lebih parah ?” Argumentasi ini sering kita dengar dari teman-teman yang ‘ngotot’ mengajak ikut pemilu. Berbagai kaedah hukum syara’ pun dikeluarkan yang populer adalah akhafud-dhororoin (mengambil dhoror yang lebih ringan) atau ahwanusyssyarrain (mengambil syar/kebu-rukan yang lebih ringan). “Memang pemilu sekarang belum Islami, tapi bahayanya lebih kecil dibanding kita tidak ikut pemilu” , kata teman tersebut.

Argumentasi di atas tentu saja penting untuk dikritisi. Pernyataan orang kafir berkuasa akan berbahaya, logika terbaliknya berarti kalau orang Islam berkuasa akan lebih baik. Tapi benarkah begitu ?

Kalau kita lihat sepanjang sejarah ‘demokrasi’ di Indonesia sebenarnya yang mayoritas menjadi anggota legislatif, eksekutif, sampai yudikatif adalah orang Islam. Ketua MPR jelas Muslim, ketua DPR juga sama, presiden Muslim, wakil presiden kita Muslim, sampai menteri-menteri juga mayoritas Muslim. Pejabat tertinggi TNI maupun Polri juga Muslim. Apakah berarti kondisi kita lebih baik ?. Baca entri selengkapnya »





Demokrasi Sistem Kufur

17 04 2009

us-democrazySejak masa Plato demokrasi sudah digugat. Dengan berbagai alasan berbagai pihak mempertanyakan apakah sistem demokrasi ini layak bagi manusia atau justru akan menghancurkan peradaban. Kritik terhadap demokrasi pun paling gencar dilakukan pemikir dan ulama muslim. Umat Islamlah yang paling terdepan mempertanyakan keabsahan sistem demokrasi ini.

Gugatan paling mendasar terhadap sistem ini adalah masalah kedaulatan (as siyadah) yang berkaitan dengan sumber hukum . Ada perbedaan yang mendasar antara sistem Islam yang secara mutlak menjadikan kedaulatan di tangan hukum syara’ (as siyadah li asy-syar’i) dengan sistem demokrasi yang menetapkan kedaulatan ada di tangan rakyat (as siyadah li asy-sya’bi) .Dalam pandangan Islam satu-satunya yang menjadi sumber hukum (mashdarul hukmi) adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Tidak boleh yang lain. Dalam Al Qur’an dengan tegas disebutkan inil hukmu illa lillah (QS Al An’am; 57) bahwa hak membuat hukum adalah semata-mata milik Allah SWT. Karena itu barang siapa yang bertahkim (berhukum) dengan apa-apa yang selain diturunkan Allah SWT , maka dia adalah kafir (lihat QS Al Maidah: 44). Baca entri selengkapnya »





Islam Liberal, Sekularis Berkedok Muslim

10 04 2009

2006-11-13_saiful_mujaninama sebuah gerakan dan aliran pemikiran yang bermula dari sebuah ajang kongkow-kongkow di Jalan Utan Kayu 69H, Jakarta Timur. Tempat ini sejak 1996 menjadi ajang pertemuan para seniman sastra, teater, musik, film, dan seni rupa.

Di tempat itu pula Institut Studi Arus Informasi (ISAI) yang salah satu motor utamanya Ulil Abshar Abdalla berkantor. Bersama Goenawan Mohammad (mantan pemimpin redaksi Tempo) serta sejumlah pemikir muda seperti Ahmad Sahal, Ihsan Ali Fauzi, Hamid Basyaib dan Saiful Mujani, Ulil kerap Menggelar diskusi bertema ‘pembaruan’ pemikiran Islam.
Setelah berdiskusi sekian lama pada akhir 1999 Ulil dan kawan-kawan sepakat memperkenalkan serta mengkampanyekan pemikiran mereka dengan bendera Islam Liberal. Lalu untuk mengintensifkan kampanyenya mereka membentuk wadah Jaringan Islam Liberal (JIL) pada Maret 2001. Baca entri selengkapnya »





Kristenisasi Lewat Jalur Politik, Hadapi dengan POROS MASJID!

6 04 2009

calegpdsdalamOleh: Hj.Irena Handono

“Salib itu kan perlambang hablumminallah dan hablumminannas seperti di Islam. Dan salib itu juga lambang berserah diri, yang juga menjadi salah satu hakikat ajaran Islam,” jelas Asrianty Puwantini, caleg ’kontroversial’ PDS dari Jawa Timur.

Akhir-akhir ini heboh beredar di internet, televisi swasta, berita tentang caleg wanita Partai Damai Sejahtera (PDS) yang memakai jilbab. Kemudian pertanyaan yang mencuat adalah apakah ini merupakan salah satu dari upaya kristenisasi yang mana mereka saat ini menempuh jalur partai politik?

Dengarlah apa yang disampaikan ahli etika Kristen Pendeta Dr.Verkuil yang berujar bahwa berpolitik bagi warga gereja merupakan Baca entri selengkapnya »





Liberal dan Fatwa Kontemporer

5 04 2009

az-azra[Catatan untuk Azyumardi Azra]

“Fatwa” yang berdasarkan konsep akal sekular dapat disimak melalui pemikiran penganut kaum liberal

Oleh: Henri Shalahuddin*

Pada kolom Resonansi Republika, Kamis 12 Februari 2009, Prof. Dr. Azyumardi Azra menulis artikel pendek tentang masalah yang memerlukan pembahasan yang tidak pendek. Dalam tulisannya, Azyumardi menganalisa bahwa terjadinya pro-kontra terhadap fatwa MUI, lebih disebabkan subyek-subyek yang dibahas berkaitan dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang tidak lagi sepenuhnya ‘murni’ bersifat keagamaan.

Analisa seperti ini tentunya sudah dimaklumi tidak terlepas dari pendekatan sekular yang mengesampingkan peran agama dari kehidupan publik. Sehingga dia mengategorikan fatwa itu ada dua jenis; yakni Baca entri selengkapnya »