Kristenisasi Lewat Jalur Politik, Hadapi dengan POROS MASJID!

6 04 2009

calegpdsdalamOleh: Hj.Irena Handono

“Salib itu kan perlambang hablumminallah dan hablumminannas seperti di Islam. Dan salib itu juga lambang berserah diri, yang juga menjadi salah satu hakikat ajaran Islam,” jelas Asrianty Puwantini, caleg ’kontroversial’ PDS dari Jawa Timur.

Akhir-akhir ini heboh beredar di internet, televisi swasta, berita tentang caleg wanita Partai Damai Sejahtera (PDS) yang memakai jilbab. Kemudian pertanyaan yang mencuat adalah apakah ini merupakan salah satu dari upaya kristenisasi yang mana mereka saat ini menempuh jalur partai politik?

Dengarlah apa yang disampaikan ahli etika Kristen Pendeta Dr.Verkuil yang berujar bahwa berpolitik bagi warga gereja merupakan Baca entri selengkapnya »





Produk Khianat Dari Senayan

13 03 2009

bad-decisionLegislasi dan penyusunan UU adalah fungsi terpenting dari DPR. Tapi lihatlah, banyak UU yang justru mengkhianati rakyat. Yang terbaru adlah UU Minerba (Mineral dan batubara) yang disahkan pada 16 desember 2008. dan UU BHP (Badan Hukum dan Pendidikan) yang disahkan pada 17 desember 2008.

UU Minerba semakin menyempurnakan lepasnya peran pemerintah dari segala hal yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam milik rakyat dan menyerahkannya kepada para pemilik modal (swasta/Asing). UU ini sekedar melengkapiUU sejenis yang sudah disahkan sebelumnya, yaitu UU Migas, UU SDA, dan UU Penanaman Modal. Semua UU ini pada hakikatnya bertujuan satu : memberikan Peluang seluas-luasnya kepada pihak swasta terutama kepada pihak asing (karena pihak asinglah yang selama ini memiliki modal paling kuat untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya). Padahal sebelum disahkannya UU Minerba ini saja, kekayaan tambang dalam negeri 90 % sudah dikuasai asing (sinarharapan.co.id 13/6/08).

Dan UU BHP semakin menyempurnakan lepasnya tanggung jawab pemerintah kepada pengurusan pendidikan warga negaranya. UU ini melengkapi UU Sisdiknas yang juga sudah disahkan sebelumnya. Kedua UU ini pada hakikatnya juga satu tujuan : Melepaskan tanggung jawab pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan warga negaranya, sekaligus membebankan sebagian atau keseluruhanya kepada masyarakat.

(Taqiyuddin alBaghdady di media ummat maret 2009)