Legislasi dan penyusunan UU adalah fungsi terpenting dari DPR. Tapi lihatlah, banyak UU yang justru mengkhianati rakyat. Yang terbaru adlah UU Minerba (Mineral dan batubara) yang disahkan pada 16 desember 2008. dan UU BHP (Badan Hukum dan Pendidikan) yang disahkan pada 17 desember 2008.
UU Minerba semakin menyempurnakan lepasnya peran pemerintah dari segala hal yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam milik rakyat dan menyerahkannya kepada para pemilik modal (swasta/Asing). UU ini sekedar melengkapiUU sejenis yang sudah disahkan sebelumnya, yaitu UU Migas, UU SDA, dan UU Penanaman Modal. Semua UU ini pada hakikatnya bertujuan satu : memberikan Peluang seluas-luasnya kepada pihak swasta terutama kepada pihak asing (karena pihak asinglah yang selama ini memiliki modal paling kuat untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya). Padahal sebelum disahkannya UU Minerba ini saja, kekayaan tambang dalam negeri 90 % sudah dikuasai asing (sinarharapan.co.id 13/6/08).
Dan UU BHP semakin menyempurnakan lepasnya tanggung jawab pemerintah kepada pengurusan pendidikan warga negaranya. UU ini melengkapi UU Sisdiknas yang juga sudah disahkan sebelumnya. Kedua UU ini pada hakikatnya juga satu tujuan : Melepaskan tanggung jawab pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan warga negaranya, sekaligus membebankan sebagian atau keseluruhanya kepada masyarakat.
(Taqiyuddin alBaghdady di media ummat maret 2009)
Komentar Terbaru